Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2022 untuk 34 Provinsi, 4 Daerah Ini Tidak Mengalami Kenaikan

- 25 November 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang. /Pexels @ahsanjaya

30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826

31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530

32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700

33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Baca Juga: Info Loker PT Belfoods Indonesia November-Desember 2021: Dibutuhkan Staff Billing dengan Persyaratan Berikut

Diketahui, sampai saat ini Maluku dengan UMP 2021 Rp 2.604.961 masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Dari data di atas, terlihat bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya dan terendah Jawa Tengah.***(Rika Widiastuti/Seputar Lampung)

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah