30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826
31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530
32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600
Diketahui, sampai saat ini Maluku dengan UMP 2021 Rp 2.604.961 masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2022.
Dari data di atas, terlihat bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya dan terendah Jawa Tengah.***(Rika Widiastuti/Seputar Lampung)
Artikel Rekomendasi