Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2022 untuk 34 Provinsi, 4 Daerah Ini Tidak Mengalami Kenaikan

- 25 November 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang. /Pexels @ahsanjaya

11. DKI Jakarta Rp4.453.935 naik dari sebelumnya Rp4.416.186

12. Banten Rp2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp2.460.996,54

13. Jawa Barat Rp1.841.487,31 naik dari sebelumnya Rp1.810.351,36

14. Jawa Tengah Rp1.813.011 naik dari sebelumnya Rp1.798.979

15. DIY Rp1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp1.765.000,00

16. Jawa Timur Rp1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp1.868.777,08

17. Bali Rp2.516.971 naik dari sebelumnya Rp2.494.000

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Meditasi Bagi Pekerja Kantoran, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Emosional

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur Rp1.9750.000 naik dari sebelumnya Rp1.950.000

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini