KLIK BANGGAI - Mie instan merupakan salah satu jenis prodak makanan yang paling banyak digemari kalangan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa merk prodak mie instan yang beredar di kalangan masyarakat, di antaranya Indomie dan Mie Sedaap.
Namun berbeda dengan Indonesia, di Hong Kong malah melarang peredaran mie instan jenis Mie Sedaap.
Larangan itu ditandai dengan kebijakan Otoritas pangan Hong Kong, Center for Food Safety (CFS) yang mengeluarkan rilis pernyataan penarikan Mie Sedaap pada Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: 'False' Polri Akhirnya Vonis Bebas Ferdy Sambo?
Mengapa demikian? Ternyata alasannya karena ditemukannya kandungan pestisida, etilen oksida dalam mie instant.
Pestisida tersebut ditemukan dalam produk mi instan Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan PARKnSHOP (HK) Limited bertugas pengecer.
"CFS kumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian secara rutin di bawah Program Pengawasan Makanan,” demikian melansir siaran pers CFS sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 28 September 2022.
“Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tuturnya.
Artikel Rekomendasi