Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2022 untuk 34 Provinsi, 4 Daerah Ini Tidak Mengalami Kenaikan

- 25 November 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang. /Pexels @ahsanjaya

KLIK BANGGAI – Sebagian besar provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi terbaru untuk tahun 2022 mendatang.

Perubahan itu akan diberlakukan tahun depan oleh seluruh wilayah di Tanah Air.

Dari daftar terbaru besaran UMP Tahun 2022, tercatat 4 daerah tidak mengalami kenaikan.

Sementara 1 daerah di antaranya justru belum melaporkan berapa besaran UMP yang akan diberlakukan nanti.

Sehingga sampai dengan Rabu, 24 November 2021 kemarin diketahui dari total 34 povinsi se-Indonesia, 33 provinsi sudah mengumumkan UMP 2021.

Diinfomasukan, penetapan besaran UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Ramuan dari 5 Rempah Dapur Ini Punya Segudang Manfaat, dr Zaidul Akbar: Banyak Banget Pokoknya

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu, 16 November 2021 lalu.

Dikutip dari artikel Seputar Lampung Kamis, 25 November 2021 dengan judul: 'UPDATE: DAFTAR Lengkap UMP 2022 Se-Indonesia, Berapa Besaran UMP di Provinsimu?', berikut rincian daftar UMP 2022:

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x