Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2022 untuk 34 Provinsi, 4 Daerah Ini Tidak Mengalami Kenaikan

- 25 November 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang. /Pexels @ahsanjaya

1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031

2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.

3.Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041

4. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp3.005.460

5. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66

6. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01

7. Bengkulu Rp2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000

8. Sumatera Selatan Rp3.144.446, tidak ada kenaikan

9. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13

10. Lampung Rp2.440.486 naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah