Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2022 untuk 34 Provinsi, 4 Daerah Ini Tidak Mengalami Kenaikan

- 25 November 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang.
Ilustrasi - Daftar UMP terbaru 33 provinsi se-Indonesia untuk tahun 2022 mendatang. /Pexels @ahsanjaya

KLIK BANGGAI – Sebagian besar provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi terbaru untuk tahun 2022 mendatang.

Perubahan itu akan diberlakukan tahun depan oleh seluruh wilayah di Tanah Air.

Dari daftar terbaru besaran UMP Tahun 2022, tercatat 4 daerah tidak mengalami kenaikan.

Sementara 1 daerah di antaranya justru belum melaporkan berapa besaran UMP yang akan diberlakukan nanti.

Sehingga sampai dengan Rabu, 24 November 2021 kemarin diketahui dari total 34 povinsi se-Indonesia, 33 provinsi sudah mengumumkan UMP 2021.

Diinfomasukan, penetapan besaran UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Ramuan dari 5 Rempah Dapur Ini Punya Segudang Manfaat, dr Zaidul Akbar: Banyak Banget Pokoknya

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu, 16 November 2021 lalu.

Dikutip dari artikel Seputar Lampung Kamis, 25 November 2021 dengan judul: 'UPDATE: DAFTAR Lengkap UMP 2022 Se-Indonesia, Berapa Besaran UMP di Provinsimu?', berikut rincian daftar UMP 2022:

1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031

2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.

3.Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041

4. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp3.005.460

5. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66

6. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01

7. Bengkulu Rp2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000

8. Sumatera Selatan Rp3.144.446, tidak ada kenaikan

9. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13

10. Lampung Rp2.440.486 naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57

11. DKI Jakarta Rp4.453.935 naik dari sebelumnya Rp4.416.186

12. Banten Rp2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp2.460.996,54

13. Jawa Barat Rp1.841.487,31 naik dari sebelumnya Rp1.810.351,36

14. Jawa Tengah Rp1.813.011 naik dari sebelumnya Rp1.798.979

15. DIY Rp1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp1.765.000,00

16. Jawa Timur Rp1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp1.868.777,08

17. Bali Rp2.516.971 naik dari sebelumnya Rp2.494.000

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Meditasi Bagi Pekerja Kantoran, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Emosional

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur Rp1.9750.000 naik dari sebelumnya Rp1.950.000

20. Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698,65

21. Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70

22. Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877.448,59

23. Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72

24. Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804

25. Sulawesi Barat Rp2.678.863, tidak ada kenaikan

26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711

27. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52

28. Sulawesi Utara Rp3.310.723, tidak ada kenaikan

29. Sulawesi Selatan Rp3.165.876, tidak ada kenaikan

30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826

31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530

32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700

33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600

Baca Juga: Info Loker PT Belfoods Indonesia November-Desember 2021: Dibutuhkan Staff Billing dengan Persyaratan Berikut

Diketahui, sampai saat ini Maluku dengan UMP 2021 Rp 2.604.961 masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Dari data di atas, terlihat bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya dan terendah Jawa Tengah.***(Rika Widiastuti/Seputar Lampung)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini