Begini Reaksi Pimpinan Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi hingga Terima Uang dari PC

- 14 September 2022, 12:12 WIB
Dituding Terima Uang dan Muluskan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Ungkap Hal Tak Terduga
Dituding Terima Uang dan Muluskan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Ungkap Hal Tak Terduga /Antara/Helmut Timothy/Yovita Amalia/Rinto A Navis//

Baca Juga: Listrik Daya 450 VA Dihapus, Begini Pengaturan Pemerintah dan DPR untuk Pelanggan PLN, Ada Kenaikan Daya!

Menurutnya, terdapat lima poin rekomendasi Komnas HAM untuk pemerintah. Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ungkapnya.

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.

Baca Juga: Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini Intruksi Presiden untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah