KLIK BANGGAI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat kritikan dari banyak pihak terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kritikan tersebut mengalir deras setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi hasil penanganan kasus yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri sang jenderal, yakni Putri Candrawathi alias PC.
Pasalnya, dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM menyebut jika mendiang Brigadir J telah melecehkan PC ketika berada di Magelang.
Atas dugaan itu, Komnas HAM kemudian dituding berpihak kepada Putri Candrawathi hingga isu telah menerima sejumlah uang dari istri Ferdy Sambo.
Tak ingin tinggal diam, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik akhirnya menanggapi isu tersebut.
Dia mengatakan, kepada semua pihak yang menuding keberpihakannya kepada Putri Candrawathi untuk membuktikannya.
"Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," respon Taufan dikonfirmasi awak media, Senin awal pekan ini sebagaimana dilansir dari PMJ News.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," sambungnya.
Menurutnya, terdapat lima poin rekomendasi Komnas HAM untuk pemerintah. Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ungkapnya.
Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.
Baca Juga: Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini Intruksi Presiden untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***
Artikel Rekomendasi