KLIK BANGGAI - Proses penyelesaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J segera memasuki meja pengadilan.
Bagaimana nasib para tersangka? Sebentar lagi kelima pelaku akan menghadapi persidangan.
Lima orang tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo alias FS, Putri Candrawathi (PC), Kuwat Ma'ruf atau Om Kuat, Bripka RR dan Bharada E.
Hari ini, berkas para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Hal Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Nasib Para Tersangka
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Artikel Rekomendasi