KLIK BANGGAI - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir ditangan penegak hukum.
Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap kabar terbaru terkait pelimpahan barang bukti dan para tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan telah lengkap atau P-21.
Baca Juga: Gunakan Private Jet Saat Kunjungi Keluarga Brigadir J, Hendra Kurniawan Korupsi?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada penundaan soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka.
Penyerahan dilakukan pada 5 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim.
Menurut Dedi, hal itu seharusnya dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memastikan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.
Baca Juga: Pembunuhan Sosok Perempuan di Banggai, Begini Kronologis Sebenarnya
Ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
Artikel Rekomendasi