Adapun para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.
Baca Juga: Rizky Billar Bakal Diperiksa, Polisi Mulai Rencanakan Pemanggilan
Para pelaku di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. ***
Artikel Rekomendasi