Bareskrim Polri Beberkan Hal Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Nasib Para Tersangka

- 10 Oktober 2022, 07:05 WIB
Bareskrim Polri Beberkan Hal Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Nasib Para Tersangka
Bareskrim Polri Beberkan Hal Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Nasib Para Tersangka /Pikiran-rakyat

KLIK BANGGAI - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir ditangan penegak hukum.

Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap kabar terbaru terkait pelimpahan barang bukti dan para tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan telah lengkap atau P-21.

Baca Juga: Gunakan Private Jet Saat Kunjungi Keluarga Brigadir J, Hendra Kurniawan Korupsi?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada penundaan soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka. 

Penyerahan dilakukan pada 5 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim.

Menurut Dedi, hal itu seharusnya dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memastikan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.

Baca Juga: Pembunuhan Sosok Perempuan di Banggai, Begini Kronologis Sebenarnya

Ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J

Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.

Baca Juga: Rizky Billar Bakal Diperiksa, Polisi Mulai Rencanakan Pemanggilan

Para pelaku di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. ***

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x