Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J

- 6 Oktober 2022, 15:24 WIB
Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J
Tugas Polri Disebut Telah Selesai Terkait Kasus Brigadir J /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

KLIK BANGGAI - Tugas Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J disebut telah selesai.

Hal itu diungkap oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho.

Ia mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hoaks! Anies Baswedan Sujud Depan Jokowi Karena Takut Dipenjara

"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Kasus KDRT, Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi

Hal itu melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.

Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x