Punya Anak Usia Dini 0-6 Tahun? Ada Dana Bantuan PKH 2022 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Mei 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi - Anak usia dini 0-6 tahun dapat bantuan PKH 2022.
Ilustrasi - Anak usia dini 0-6 tahun dapat bantuan PKH 2022. /instagram.com/@kemensosri

KLIK BANGGAI - Berikut diinformasikan tentang langkah-langkah yang bisa anda lakukan untuk mendaftarkan anak usia dini 0-6 tahun sebagai penerima Program Kelurga Harapan (PKH) 2022.

Bagi masyarakat atau anak usia dini 0-6 tahun yang terdaftar sebagai penerima PKH bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp3 juta.

Untuk bisa menjadi peserta PKH, syarat yang harus disiapkan diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disampaikan bahwa program ini ditujukan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin. Serta ada beberapa kategori yang disasar oleh program ini, termasuk anak usia dini.

Baca Juga: Ternyata Batuk Bisa Diredahkan Dalam Lima Menit, Penasaran? Lakukan 5 Cara Berikut!

Melansir dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'Anak Usia Dini 0-6 Tahun Bisa Jadi Penerima PKH? Ini Cara Daftar agar Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP dan KK', disampaikan bahwa anak usia dini 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta dari pemerintah apabila terdaftar sebagai penerima PKH.

Adapun agar ditetapkan jadi penerima PKH, anak usia dini 0-6 tahun harus memenuhi syarat:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berasal dari keluarga golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x