Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 8 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar /PIXABAY/ekoanug/

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Disoal, Ketua DPRD Kota Bogor: Bagaimana Yang Tidak Dapat BLT?

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus posko thr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.*** (Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini