BLT Minyak Goreng Disoal, Ketua DPRD Kota Bogor: Bagaimana Yang Tidak Dapat BLT?

- 8 April 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi, BLT Minyak Goreng Disoal, Ketua DPRD Kota Bogor: Bagaimana Yang Tidak Dapat BLT?
Ilustrasi, BLT Minyak Goreng Disoal, Ketua DPRD Kota Bogor: Bagaimana Yang Tidak Dapat BLT? /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

KLIK BANGGAI - Kebijakan pemerintah tentang BLT minyak goreng ternyata dianggap tidak tepat oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT dan para pelaku PKL.

Namun, kali ini BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu untuk tiga bulan yang akan dicairkan justru diprotes.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Sedang Mainkan Jurus Andalan, Salahkan Menteri Soal Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Pertamax

"Ibarat anak sakit jatuh terluka, yang dilakukan bukannya mengobati area yang sakit, tapi malah memberi es krim. Betul anaknya berhenti menangis, tapi tidak mengatasi persoalan utama," kata Atang kepada ANTARA di Kota Bogor, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, kebijakan BLT minyak goreng semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak berdaya menghadapi penguasa pasar minyak goreng Indonesia.

Baca Juga: Perlu Diketahui: Begini Efek Buruk Ditimbulkan Akibat Kurang Tidur

Kebijakan BLT ini setidaknya merugikan dua hal. Pertama, anggaran negara yang seharusnya bisa dipakai untuk hal lain malah akan tersedot.

Padahal dengan kekuasaan, pemerintah seharusnya bisa mengatur dan mengelola rantai pasok serta distribusi minyak goreng, tanpa harus keluar biaya. 

Biaya ini bisa dialihkan untuk hal lain yang lebih mendesak seperti subsidi BBM dan gas yang juga semakin memberatkan.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x