Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 8 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar /PIXABAY/ekoanug/

KLIK BANGGAI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, para pekerja atau buruh akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, dalam penyaluran THR dari pihak pengusaha atau perusahaan telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengenai hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 H.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri, dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Gisel Anastasia Kembali Bikin Heboh Jagad Maya, Foto Diduga Tanpa Bra Beredar, Ini Klarifikasinya

Saat ini kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem ML Update Sabtu 9 April 2022: Dapatkan Hadiah Gratis, Ada Skin Hero hingga Diamond

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

Ida menegaskan, jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Baca Juga: WOW! BSU 2022 Rp1 Juta Cair April Ini, Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Selamat! Pemilik 5 Rekening Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji, Simak Syarat Penerima BSU 2022 Disini

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.

Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

Baca Juga: Geger! Seorang Wanita Tewas Membakar Diri di Bualemo Banggai, Polisi Datangi TKP

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman posko thr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Disoal, Ketua DPRD Kota Bogor: Bagaimana Yang Tidak Dapat BLT?

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus posko thr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.*** (Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini