Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 8 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar /PIXABAY/ekoanug/

KLIK BANGGAI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, para pekerja atau buruh akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, dalam penyaluran THR dari pihak pengusaha atau perusahaan telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengenai hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 H.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri, dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Gisel Anastasia Kembali Bikin Heboh Jagad Maya, Foto Diduga Tanpa Bra Beredar, Ini Klarifikasinya

Saat ini kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem ML Update Sabtu 9 April 2022: Dapatkan Hadiah Gratis, Ada Skin Hero hingga Diamond

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

Ida menegaskan, jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x