Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 8 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi, Pekerja Harus Tahu! Ini Waktu Pemberian THR Idul Fitri, Menaker: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar /PIXABAY/ekoanug/

Baca Juga: WOW! BSU 2022 Rp1 Juta Cair April Ini, Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Selamat! Pemilik 5 Rekening Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji, Simak Syarat Penerima BSU 2022 Disini

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.

Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

Baca Juga: Geger! Seorang Wanita Tewas Membakar Diri di Bualemo Banggai, Polisi Datangi TKP

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman posko thr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini