Daftar Sekarang Sebelum Ditutup, Ini Syarat Penerima BPUM Rp1,2 Juta Untuk Pelaku UMKM

- 10 Agustus 2021, 12:40 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM .
ILUSTRASI: Syarat daftar penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM . /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

KLIK BANGGAI – Pemerintah masih membuka pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku UMKM. Namun sebelum daftar, calon penerima harus mengetahui syarat penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta itu.

Seperti diketahui, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat ini harus dipenuhi agar proses penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM tepat sasaran.

Dikutip Klik Banggai dari Berita DIY, dengan judul Beberapa Syarat untuk Daftar Menjadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta bagi Pelaku UMKM, bantuan berupa BPUM untuk pelaku UMKM ini menargetkan para pelaku UMKM untuk mendapat bantuan bagi yang terdampak pandemi maupun PPKM Level 4.

Baca Juga: Banpres BPUM Bakal Cair, Penuhi 5 Syarat Ini Dana Rp1,2 Juta Bisa Masuk Kantong

Terdapat 3 tahap yang dicanangkan untuk melakukan pencarian bantuan dalam program BPUM ini. Dimulai dari bulan Juli yang menargetkan 1,5 juta pelaku UMKM. Sementara pada bulan Agustus ini ditargetkan 1 juta pelaku UMKM akan dapat menerima bantuan itu.

Terakhir pada bulan September bantuan ini ditargetkan akan dapat diterima oleh 500 ribu pelaku UMKM. Oleh karena itu total pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 3 juta pelaku UMKM.

Lebih lanjut, pada tahap penyaluran BPUM bulan Juli telah disalurkan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Namun para pelaku UMKM yang belum terdaftar tak perlu khawatir.

Sebab untuk tahap Agustus 2021, pendaftaran bagi para pelaku UMKM masih dibuka. Bahkan pemerintah melalui KemenkopUKM telah menganggarkan Rp 3,6 Triliun bagi tahap ini.

Baca Juga: Login ke https://banpresbpum.id , BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan Agustus 2021

Meski demikian, sebelum melakukan proses daftar penerima BPUM, para pelaku UMKM harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut merupakan syarat-syarat bagi para para pelaku UMKM.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku UMKM merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, pelaku UMKM bukan merupakan penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika telah memastikan diri bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas-berkas untuk daftar sebagai penerima.

Baca Juga: Tidak Masuk Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Tahap 2 Agustus 2021? Mungkin Anda Salah Satu Golongan Ini

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima BPUM seperti, KTP, KK, Nomor telefon yang dapat dihubungi, Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Setelah mengumpulkan berkas-berkas tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota/Kabupaten sesuai domisili.

Nantinya pada saat melakukan daftar, pelaku UMKM harus mengisi formulir yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan yang telah dikumpulkan oleh pelaku UMKM.

Jika pengajuan sebagai penerima BPUM ini diterima, maka pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan berupa SMS dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 Agustus 2021 untuk dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Link Resminya

Hingga kini pendaftaran para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM Tahap 2 atau Agustus masih dapat dilakukan. Oleh sebab itu segera penuhi berbagai syarat, kumpulkan berkas dan lakukan pendaftaran.*** (Penulis: Muhammad Naufal Alyaa / Berita DIY)

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini