KLIK BANGGAI - Pemerintah di bulan Agustus 2021 ini kembali menyalurkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini merupakan bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
BPUM atau BLT UMKM sebelumnya diberikan pada bulan Juli 2021 kemarin, dan kabar gembiranya, BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta masih disalurkan bulan ini.
Untuk diketahui, terdapat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan untuk BPUM P Mekaar.
"UMKM selalu disebut sebagai sektor bisnis yang mampu bertahan di masa pandemi. Namun adanya PPKM membuat mereka menjerit juga. Itu tak bisa dipungkiri. Artinya mereka juga tergolong masyarakat terdampak," ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, saat menyerap aspirasi masyarakat di Ngawi, Jawa Timur, dikutip dari Antara.
Dikutip dari Berita DIY, dengan judul Nama Tak Lolos BPUM PNM Mekaar Juli? Tenang, Ada BLT UMKM Periode Agustus! Cek Penerima di banpresbpum.id. Bahwa, Pemerintah menyadari di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit dan ditambah dengan diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, membuat banyak pelaku usaha mikro mengalami kesulitan sehingga pencairan BPUM pun dipercepat.
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
Memiliki usaha mikro
Artikel Rekomendasi