Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya

- 2 Juli 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi, Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya
Ilustrasi, Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya /BPJS Kesehatan

> Balas dengan memilih angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”

Baca Juga: Daftar Kode Redeem ML Rilis 2 Juli 2022: Ayo Borong Hadiah Gratis Mobile Legends Tanpa Top Up

Baca Juga: Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum

> Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK kamu

> Lanjutkan dengan mengisi data tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

> Rincian tagihan iuran kamu akan muncul beserta status pembayarannya

Nah, mudah bukan. Jika kalian sudah paham, yuk dicoba. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini