Bansos untuk Ibu Hamil Cair Lagi, Cek Daftar Penerima PKH 'Bumil' 2022, Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

- 16 Juli 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi - Dana BLT untuk penerima PKH Ibu Hamil 2022.
Ilustrasi - Dana BLT untuk penerima PKH Ibu Hamil 2022. /iqbalnuril/Pixabay

KLIK BANGGAI - Berikut ini diinformasikan tentang cara cek daftar penerima dan syarat dapat BLT dari Program Keluarga Harapan (PKH) Ibu Hamil yang akan kembali dicairkan pada Juli bulan ini.

Bantuan sosial (bansos) tersebut merupakan bagian dari PKH 2022 yang disasarankan kepada ibu hamil dari keluarga miskin.

Ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dalam setahun setelah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT PKH Ibu Hamil bisa mengaksesnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Segera Cair, Pekerja Bisa Login ke kemnaker.go.id untuk Cairkan BLT dengan Cara Berikut Ini

Tanpa banyak basa-basi lagi, berikut ini langkah-langkah cara cek daftar penerima PKH Ibu Hamil atau 'Bumil' melalui situs cekbansos.kemensos.go.id seperti dikutip dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'BLT Ibu Hamil Cair Lagi Juli 2022 untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta di Link Resmi Kemensos'.;

  1. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Lalu isi alamat tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang tersedia
  3. Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Isi 8 huruf kode captcha di kolom yang disediakan (ketik dipisahkan spasi)
  5. Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik ikon captcha agar mendapatkan kode baru
  6. Pilih 'Cari Data'

Baca Juga: Publik Dibohongi? Ternyata Candi Borobudur Tak Pernah Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia, Begini Penjelasannya

Jika proses menginput data sudah dilakukan, maka tunggu beberapa saat hingga sistem cekbansos.kemensos mensinkronkan dengan basis data Kemensos.

Nanti akan muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, periode penyaluran bansos PKH dan notifikasi ‘Ya’, jika Anda adalah penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x