BLT ibu hamil sesuai jadwal cair empat tahap dalam satu tahun, terhitung Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk kategori ibu hamil, setiap tahap penyaluran bansos PKH akan cair Rp750.000.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri yang dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Plt Menpan RB
Syarat-syarat penerima BLT ibu hamil Rp3 juta
Penting diketahui, BLT ibu hamil tidak bisa didapatkan oleh semua ibu hamil.
BLT ibu hamil hanya akan diberikan pada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP
- Berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di DTKS.
- Tidak berasal dari golongan ASN, PNS, TNI atau Polri.
- Ibu hamil penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.
Baca Juga: HEBOH! Beredar Video Kemunculan Gas Dari Dalam Tanah, Diduga Berada di Bungku Barat, Morowali
Ibu hamil yang memenuhi kriteria syarat tersebut, tetapi belum terdata sebagai penerima BLT ibu hamil, bisa mengajukan pendaftaran bansos PKH di DTKS.
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan melalui RT, RW, kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas setempat.
Artikel Rekomendasi