Anda Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Loginnya

- 14 September 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair. /Antara/M Risyal Hidayat/

KLIK BANGGAI - Berikut informasi seputar bantuan sosial (bansos) BSU 2022 Rp600 ribu untuk masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai nama programnya, BSU 2022 Rp600 ribu hanya diperuntukan untuk masyarakat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta berstatus sebagai pekerja.

Untuk bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu, Anda wajib memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana telah ditentukan.

BSU sendiri merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Baca Juga: Tegas Tangani Kasus Ferdy Sambo, Sosok Kapolri Akhirnya Dibongkar Hacker Bjorka, Ternyata Begini Sifat Aslinya

Dan untuk bisa menjadi penerima manfaat BSU Rp600 ribu, para pekerja perlu login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan status apakah masih sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini.

Berikut ini adalah beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU 2022 sebagaimana dilansir dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Hanya Pekerja Berstatus Aktif yang Dapat BSU 2022 Rp600.000'.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  3. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMP/UMK setelah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  5. Bukan anggota TNI atau Polri.
  6. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  7. Belum mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Begini Reaksi Pimpinan Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi hingga Terima Uang dari PC

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x