Anda Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Loginnya

- 14 September 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair. /Antara/M Risyal Hidayat/

Untuk memastikan status pekerja masih aktif sebagai peserta BPJS, maka bisa dengan login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara login ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

  1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Langsung login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum mempunyai akun.
  3. Pilih PU pada bagian 'Segmen'.
  4. Masukkan alamat surel atau email aktif.
  5. Klik 'Kirim'.
  6. Link verifikasi akan dikirimkan ke email yang dimasukkan sebelumnya.
  7. Setelah itu, login ke akun yang telah dibuat.
  8. Klik menu layanan kemudian pilih 'Kartu Digital'.
  9. Klik gambar Kartu Digital tersebut dan pekerja akan melihat informasi terkait data diri, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif atau tidak).

Baca Juga: Listrik Daya 450 VA Dihapus, Begini Pengaturan Pemerintah dan DPR untuk Pelanggan PLN, Ada Kenaikan Daya!

Bagi pekerja yang tercatat sebagai peserta yang masih berstatus aktif, maka berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Dana BSU sendiri akan disalurkan oleh Kemenaker melalui dua cara, yakni lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan BSI, serta lewat PT Pos Indonesia.

Jika dana masuk ke rekening bank, maka pekerja tinggal mendatangi bank untuk mencairkan bantuan tersebut.

Sementara itu, jika dana disalurkan lewat PT Pos Indonesia, maka pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos, atau lewat komunitas seperti RT/RW, kelurahan, atau kecamatan, dan lewat perusahaan tempat bekerja.***(Annisa.Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini