Anda Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Loginnya

- 14 September 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair. /Antara/M Risyal Hidayat/

KLIK BANGGAI - Berikut informasi seputar bantuan sosial (bansos) BSU 2022 Rp600 ribu untuk masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai nama programnya, BSU 2022 Rp600 ribu hanya diperuntukan untuk masyarakat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta berstatus sebagai pekerja.

Untuk bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu, Anda wajib memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana telah ditentukan.

BSU sendiri merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Baca Juga: Tegas Tangani Kasus Ferdy Sambo, Sosok Kapolri Akhirnya Dibongkar Hacker Bjorka, Ternyata Begini Sifat Aslinya

Dan untuk bisa menjadi penerima manfaat BSU Rp600 ribu, para pekerja perlu login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan status apakah masih sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan satu di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini.

Berikut ini adalah beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU 2022 sebagaimana dilansir dari artikel Pikiran Rakyat Depok berjudul: 'Segera Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Hanya Pekerja Berstatus Aktif yang Dapat BSU 2022 Rp600.000'.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  3. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMP/UMK setelah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  5. Bukan anggota TNI atau Polri.
  6. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  7. Belum mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Begini Reaksi Pimpinan Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi hingga Terima Uang dari PC

Untuk memastikan status pekerja masih aktif sebagai peserta BPJS, maka bisa dengan login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara login ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.

  1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Langsung login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum mempunyai akun.
  3. Pilih PU pada bagian 'Segmen'.
  4. Masukkan alamat surel atau email aktif.
  5. Klik 'Kirim'.
  6. Link verifikasi akan dikirimkan ke email yang dimasukkan sebelumnya.
  7. Setelah itu, login ke akun yang telah dibuat.
  8. Klik menu layanan kemudian pilih 'Kartu Digital'.
  9. Klik gambar Kartu Digital tersebut dan pekerja akan melihat informasi terkait data diri, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif atau tidak).

Baca Juga: Listrik Daya 450 VA Dihapus, Begini Pengaturan Pemerintah dan DPR untuk Pelanggan PLN, Ada Kenaikan Daya!

Bagi pekerja yang tercatat sebagai peserta yang masih berstatus aktif, maka berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Dana BSU sendiri akan disalurkan oleh Kemenaker melalui dua cara, yakni lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan BSI, serta lewat PT Pos Indonesia.

Jika dana masuk ke rekening bank, maka pekerja tinggal mendatangi bank untuk mencairkan bantuan tersebut.

Sementara itu, jika dana disalurkan lewat PT Pos Indonesia, maka pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos, atau lewat komunitas seperti RT/RW, kelurahan, atau kecamatan, dan lewat perusahaan tempat bekerja.***(Annisa.Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini