Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum

- 2 Juli 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi, vaksin booster akan jadi syarat masuk atau menggunakan fasilitas y /pixabay.com/geralt
Ilustrasi, vaksin booster akan jadi syarat masuk atau menggunakan fasilitas y /pixabay.com/geralt /

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang belum melakukan vaksin booster atau dosis ketiga simak penjelasan berikut.

Sebab, Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau publik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Baca Juga: Loh, Hari Raya Idul Adha Indonesia Berbeda Dengan Arab Saudi, Kenapa?

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Angka Kasus Covid-19 Dinaikan Karena Menjelang Idul Adha? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini