KLIK BANGGAI - Belum lama ini publik di jagad maya dihebohkan dengan informasi yang beredar tentang zina dan LGBT.
Betapa tidak, terdapat unggahan di medsos yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan zina dan LGBT.
Informasi tersebut sontak viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.
[NARASI]:
“Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”
Baca Juga: Siap-siap! Protokol Kesehatan Akan Kembali Diperketat, Wapres: Terpaksa Masker Harus Dipakai Lagi
Artikel Rekomendasi