Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya

- 2 Juli 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi, Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya
Ilustrasi, Cek Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp Loh, Begini Caranya /BPJS Kesehatan

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu ingin mengetahui denda yang anda miliki.

Sebab, baik sengaja ataupun tidak, terkadang terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun, jangan khawatir, anda bisa mengecek denda jumlah denda BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.

Baca Juga: Berdar Kabar Ahok Resmi Jadi Menteri Agama? Cek Faktanya Disini

Diketahui, ada beberapa cara untuk mengetahui atau mengecek denda BPJS Kesehatan, yakni Website, SMS dan Aplikasi serta WhatsApp atau yang disebut dengan layanan Chat Assistant JKN yang disebut CHIKA. 

Layanan BPJS melalui CHIKA bisa dilakukan menggunakan fitur chat WhatsApp ke nomor 08118750400. 

Baca Juga: Pertemuan Jokowi ke Putin Bisa Pulihkan Ekonomi Global, Pakar Sebut Presiden RI Jadi Juru Damai

Berikut ini cara cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dikutip dari LinkAja:

>Kirim pesan apa pun ke nomor 08118750400

> Kamu akan menerima respons otomatis dari CHIKA

> Balas dengan memilih angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”

Baca Juga: Daftar Kode Redeem ML Rilis 2 Juli 2022: Ayo Borong Hadiah Gratis Mobile Legends Tanpa Top Up

Baca Juga: Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum

> Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK kamu

> Lanjutkan dengan mengisi data tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

> Rincian tagihan iuran kamu akan muncul beserta status pembayarannya

Nah, mudah bukan. Jika kalian sudah paham, yuk dicoba. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah