Rekomendasi Komnas HAM: Jokowi Diminta Perintahkan Kapolri Lakukan Hal Ini Soal Kasus Brigadir J

- 13 September 2022, 09:47 WIB
Komnas HAM menyerahkan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir J kepada Presiden Jokowi.
Komnas HAM menyerahkan rekomendasi terkait kasus kematian Brigadir J kepada Presiden Jokowi. /Tangkap layar Instagram/@jokowi//

Baca Juga: Dugaan Pelecehan PC Belum Terbukti, Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Harus Ada, Kenapa?

2. Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan secara berkala terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri atau petinggi Polri lainnya.

3. Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

4. Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

5. Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BSU 2022 Rp600 ribu

Menurut Ahmad Taufan, apa yang menjadi rekomendasi lembaga pimpinannya tidak semata-mata berangkat dari kasus kematian Brigadir J saja.

Melainkan merujuk dari hasil data-data pengaduan atau kasus yang telah Komnas HAM tangani selama kurun waktu lima tahun periode.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-daya pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” katanya.***

Disclaimer: Artikel ini telah lebih dulu tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: 'Babak Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi pada Pemerintah'

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini