KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 akhirnya dijadwalkan cair pada Senin 12 September 2022 hari ini.
Diketahui, BSU 2022 ini cair di rekening pekerjaan atau melalui kantor pos sebesar Rp600 ribu.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat BSU 2022, selain kuotanya terbatas, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini, Tapi Pekerja Harus Penuhi Syarat Baru Ini
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun penyaluran BSU 2022 dan menetapkan beberapa syarat calon penerima.
Salah satu syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Siap-siap! Kapolri Akan Copot Anggotanya Jika Lakukan Hal Ini
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Artikel Rekomendasi