KLIK BANGGAI - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif pembunuhan Brigadir J tidak harus ada.
Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah dirinya menerima laporan dari hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan dengan kasus itu.
Diketahui, dalam rekomendasinya, Komnas HAM mensinyalir adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi alias PC di Magelang.
Komnas HAM kemudian meminta Polri agar mengusut dugaan pelecehan yang menyeret nama mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BSU 2022 Rp600 ribu
Terkait rekomendasi Komnas HAM, menurut Mahfud, walaupun laporan itu tidak projustitia (demi keadilan berdasarkan hukum), tetapi bisa menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujarnya, dalam siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin, 12 September 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Adapun motif dalam kasus ini, menurut Mahfud, tidak begitu dibutuhkan. Alasannya, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.
“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” tuturnya.
Artikel Rekomendasi