Serba Rekayasa? Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Irjen Sambo Dihentikan, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan

- 13 Agustus 2022, 10:45 WIB
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penanganan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penanganan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual. /Twitter

Pada Senin, 11 Juli Agustus lalu, juru bicara Polri menyampaikan bahwa aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atas dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Agus Andrianto Beberkan Tekait Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Oleh Brigadir J

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kebakaran! Empat Rumah di Balantak Banggai Dilalap Si Jago Merah, Dua Diantaranya Ludes

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.***

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini