Serba Rekayasa? Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Irjen Sambo Dihentikan, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan

- 13 Agustus 2022, 10:45 WIB
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penanganan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penanganan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual. /Twitter

KLIK BANGGAI - Perlakuan seperti apa yang sebenarnya dialami oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum tewasnya Brigadir J.

Jika mengacu pada keterangan awal, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sayangnya, tudingan itu seakan dimentahkan oleh Bareskrim Polri usai dilakukannya gelar perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu dibuktikan dengan sikap penyidik Bareskrim Polri yang menghentikan penyidikan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Masalah Baru! Jokowi dan Kapolri Terancam Digugat Terkait Kasus Brigadir J, Ternyata Ini yang Terjadi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, gelar perkara yang dilakukan terhadap dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual.

Bareskrim pun memutuskan untuk menghentikan penanganan dua laporan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum, Jumat, 12 Agustus 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Hasil Gelar Perkara Kematian Brigadir J, Laporan Istri Sambo Terkait Pelecehan Palsu?

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Sementara itu, melansir dari Antara, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan bahwa tidak ada aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Brigadir J, jelas Agus Andrianto, masuk ke rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah dipanggil oleh tersangka Sambo.

Baca Juga: Terungkap Hasil Pemeriksaan Timsus: Sambo Murka Usai Terima Laporan Putri Candrawathi Terkait Ulah Brigadir J

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebelumnya, Putri Candrawathi alias PC telah membuat laporan ke polisi. Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Pada Senin, 11 Juli Agustus lalu, juru bicara Polri menyampaikan bahwa aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atas dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Agus Andrianto Beberkan Tekait Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Oleh Brigadir J

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kebakaran! Empat Rumah di Balantak Banggai Dilalap Si Jago Merah, Dua Diantaranya Ludes

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini