Sementara untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.
Sri Mulyani menjelaskan, Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.
Mengingat tahun ajaran baru semakin dekat, maka orang tua dihadapkan dengan kebutuhan anak yang semakin meningkat.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Menunggak 120 Bulan Cukup Bayar 4 Tahun
Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.
Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Artikel Rekomendasi