Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Menunggak 120 Bulan Cukup Bayar 4 Tahun

- 1 Juli 2022, 07:11 WIB
Alhamdulillah, ada program pemutihan pajak kendaraan lagi.
Alhamdulillah, ada program pemutihan pajak kendaraan lagi. /Bapenda Jabar

KLIK BANGGAI - Pemerintah telah meluncurkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

program yang dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 itu dimulai pada tanggal hari ini, 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.

Fungsional Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Garut, Andri Wijaya mengatakan, bahwa pada tahun sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan program pengampunan pajak.

Baca Juga: Gawat! Inggris Ingatkan Perseteruan China dan Taiwan Bisa Berbuntut Seperti Konflik Rusia vs Ukraina

Menurut Andri, program sebelumnya tidak berbeda jauh dengan yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, yakni dengan tujuan serupa untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

"Program yang kita luncurkan saat ini sebenarnya tak jauh beda dengan program Triple UNtung yang kita luncurkan tahun lalu. Yang membedakannya hanya pada durasi waktunya yang lebih singkat dibanding sebelumnya," kata Andri saat ditemui di Kantor P3DW Garut, Kamis, 30 Juni 2022.

Melansir dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Pemutihan dan Pengampunan Pajak Kendaraan Kini Lebih Singkat, Catat Tanggalnya!', Andri mengatakan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini.

Kegiatan pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5.

Baca Juga: Dialog Presiden Rusia dan Indonesia, Ternyata Ini yang Disampaikan Putin ke Jokowi Soal Konflik Ukraina

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x