Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Menunggak 120 Bulan Cukup Bayar 4 Tahun

- 1 Juli 2022, 07:11 WIB
Alhamdulillah, ada program pemutihan pajak kendaraan lagi.
Alhamdulillah, ada program pemutihan pajak kendaraan lagi. /Bapenda Jabar

Sedangkan kegiatan kedua yakni diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.

Andri mengungkapkan, dalam program ini, wajib pajak kendaraan yang menunggak diatas 10 tahun, mereka hanya membayar yang 4 tahunnya saja ditambah bayar pajak untuk 1 tahun kedepan.

Sedangkan untuk sisanya yang 6 tahun, dibebaskan dalam artian tidak harus dibayar termasuk dendanya.

Program ini diharapkannya bisa membantu meringnakan beban masyarakat dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Dengan adanya program ini, diharapkan pula bisa mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Dikabarkan Tetapkan Ganjar Sebagai Capres 2024, Benarkah?

"Ini salah satu upaya kita dalam mendukung program pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita juga berharap program ini bisa mendongkrak kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," ucapnya.

Pihaknya menurut Andri juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya karena pembayaran tidak selalu harus mendatangi kantir P3DW.

Pembayaran bisa juga dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas layanan yang telah disediakan di antaranya di lokasi pariwisata dengan program Samawa yaitu Samsat masuk Wisata dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa).***(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini