KLIK BANGGAI - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal Juli 2022 ini.
Betapa tidak, mulai hari ini, 1 Juli 2022 pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan.
Diketahui, pencairan gaji ke-13 itu juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin).
Hal itu sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Hadiah Gratis Mobile Legends Siap Diklaim! Yuk Tukarkan Kode Redeem ML Edisi 1 Juli 2022
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022, yang dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Banjir Hadiah Gratis Free Fire, Buruan Klaim dengan Menukarkan Kode Redeem FF Update 1 Juli 2022
Adapun besaran Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.
Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Artikel Rekomendasi