Selain dari pelajar SD, SMP, dan SMA yang menjadi sasaran PKH golongan lain yang juga bisa mencairkan uang PKH ini ialah ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas, dan lansia 70 tahun ke atas.
Baca Juga: Waspada! BPOM Hentikan Penjualan Produk Kinder, Ini Alasannya
Meski terdapat tujuh kateogori penerima bantuan PKH, Kemensos membatasi dalam 1 KK PKH hanya ada 4 jiwa yang berhak menerima bantuan.
Secara rinci berikut ini uang PKH yang cair pada tahap salur 2 bulan April 2022 ini untuk pelajar SD, SMP, dan SMA:
- Siswa SD atau sederajat: Rp 225 ribu per tahap
- Siswa SMP atau sederajat: Rp 375 ribu per tahap
- Siswa SMA atau sederajat: Rp 500 ribu per tahap
Baca Juga: Disela Pengeroyokan Ade Armando, Guntur Romli Ungkap Ada Driver Ojol yang Selamatkan HP Korban
Selain terdata dalam DTKS, syarat lainnya sebagai penerima BLT anak sekolah ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian juga terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten/Kota setempat serta terdaftar di Lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Artikel Rekomendasi