Waspada! BPOM Hentikan Penjualan Produk Kinder, Ini Alasannya

- 13 April 2022, 03:27 WIB
Waspada! BPOM Hentikan Penjualan Produk Kinder, Ini Alasannya
Waspada! BPOM Hentikan Penjualan Produk Kinder, Ini Alasannya /Pixabay

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang memiliki anak atau balita sepertinya harus dihentikan untuk mengkonsumsi produk kinder.

Pasalnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menemukan enam ritel modern di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menjual produk Kinder pada Selasa.

Atas temuan tersebut, BPOM di Palu memerintahkan pengelola ritel modern tersebut menghentikan penjualan berbagai produk Kinder sampai batas waktu yang belum ditentukan menyusul potensi cemaran bakteri Salmonella yang terkandung dalam produk pangan coklat olahan itu.

Baca Juga: Disela Pengeroyokan Ade Armando, Guntur Romli Ungkap Ada Driver Ojol yang Selamatkan HP Korban

"Dari 10 ritel modern yang kami pantau hari ini, ditemukan enam ritel yang menjual produk Kinder dengan total 470 potong. Kami telah meminta agar produk tersebut diturunkan dari etalase penjualan dan pengelola ritel menghentikan penjualannya sampai dinyatakan aman berdasarkan kajian resiko BPOM," kata Kepala BPOM di Palu Agus Riyanto, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Agus mengimbau jika masih ada pelaku usaha atau pengelola ritel modern yang menjual produk Kinder, ia meminta agar menghentikan sementara penjualannya demi menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Soal Pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Guntur Romli Sebut Nama UAS dan Rizieq

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder di Indonesia sebab memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: MASYA ALLAH! Kejagung Gandeng PBNU Cegah Tindakan Melawan Hukum dan Gakkum

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah