Simak! Ini Penjelasan Pihak Manajemen Kartu Prakerja, Gelombang 22 Tidak Lagi Dibuka?

- 28 September 2021, 19:13 WIB
Simak! Ini penjelasan pihak manajemen Kartu Prakerja, Gelombang 22 tidak lagi dibuka?/IG prakerja
Simak! Ini penjelasan pihak manajemen Kartu Prakerja, Gelombang 22 tidak lagi dibuka?/IG prakerja /

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Suka Tidur Siang Terlalu Lama? Jangan Dibiarkan, Mungkin Anda Mengidap Penyakit Serius

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, pada program Kartu Prakerja peserta akan dapat bantuan instentif senilai Rp3,55 juta.

Baca Juga: Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Dijerat Hukuman Mati

Dana sebesar Rp3,55 juta tersebut peruntukannya Rp1 juta untuk beli pelatihan, Rp150 ribu untuk survei, sisanya Rp2,4 juta akan diterima peserta sebagai insentif per bulannya Rp600 ribu selama 4 bulan.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x