Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Dijerat Hukuman Mati

- 28 September 2021, 16:58 WIB
Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Dijerat Hukuman Mati.
Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Dijerat Hukuman Mati. /ANTARA

KLIK BANGGAI - Seorang pria berinisial SL (56 tahun) di Kota Malang akhirnya dibekuk polisi. Pasalnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana.

Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati.

Pelaku pembunuhan terhadap istri siri ini merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pria di Medan Renggut Nyawa Kekasihnya Menggunakan Air Keras

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, di Kota Malang mengatakan pelaku pembunuhan tersebut diungkap berdasar pada laporan anak korban yang menilai kematian sang ibu bukan sesuatu yang wajar.

"Pengungkapan itu, berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi, saat melakukan jumpa pers, Selasa, 28 September 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ratusan Warga Mengamuk di Lokasi Vaksinasi, Diduga Karena Dipaksa Suntik Vaksin

Budi menjelaskan, bahwa berdasar pada laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan autopsi pada jenazah korban.

Setelah melakukan penyelidikan, hasil visum korban menunjukkan beberapa kejanggalan.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini