Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Terbaru, Ibu Hamil jadi Sasaran Vaksinasi
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Apabila sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM PNM Mekaar melalui langkah berikut
Kunjungi laman https://banpresbpum.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Klik cari
Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Artikel Rekomendasi