KLIK BANGGAI - Vaksinasi rupanya tidak mengenal pengecualian. Pasalnya, Kementerian Kesehatan kembali menginstruksikan agar Ibu Hamil juga segera dilakukan vaksinasi.
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Senin, 2 Agustus 2021, secara otomatis ibu hamil menjadi sasaran vaksinasi.
Pihaknya mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19.
"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19," terang Kemenkes dalam keterangan tertulisnya dilansir dilaman Kemenkeu.
Pihaknya memaparkan, dalam waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Penghina Almarhum Habib Saggaf Tak Tampak Menyesal, Adu Mulut Sampai Warga Geram
Dalam surat edaran itu juga tertuang bahwa vaksinasi bagi ibu hamil termasuk dalam kriteria khusus. Sehingga proses skrining harus lebih dulu dilakukan sebelum vaksinasi. ***
Artikel Rekomendasi