KLIK BANGGAI - Tidak termasuk penerima BPUM atau bantuan UMKM tahap 2 Agustus 2021? Bisa jadi anda adalah salah satu yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima bantuan tersebut.
BPUM atau Bantuan UMKM tahap 2 ini, hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan.
Syarat penerimaan BPUM atau Bantuan UMKM yakni;
WNI dan memiliki KTP elektronik.
Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.
Tidak sedang menerima kredit KUR.
Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM.
Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB.
Dikutip KLIK BANGGAI dari Berita DIY dengan judul NIK KTP Lolos Penerima BPUM PNM Mekaar Jika Tidak Masuk ke 5 Golongan Ini, Cek BLT UMKM di banpresbpum.id bahwa penerima BPUM atau Bantuan UMKM di bulan Agustus 2021 tidak diberikan untuk golongan di bawah ini;
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anggota TNI
Anggota Polri
Pegawai BUM/BUMD
Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Apabila Anda bukan termasuk golongan di atas, Anda dapat langsung segera melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk menjadi penerima BPUM.
Setelah mendaftar masyarakat akan menunggu hasil verifikasi apak terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Kemudian UMKM, dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM PNM Mekaar secara online dengan langkah berikut ini:
Baca Juga: Kamu Berada di Wilayah Ini? Mohon Maaf, Kamu Tidak Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman https://banpresbpum.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Klik cari
Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Link cek daftar penerima tersebut sudah dikonfirmasi oleh Bank BNI melalui akun twitter resmi mereka.
"Alamat link https://banpresbpum.id benar link dari BNI untuk pengecekan penerimaan bantuan UMKM PNM Mekaar," cuit BNI melalui akun twitter resmi mereka.
Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Sebagai informasi, BPUM PNM Mekaar kali ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah mendapatkan BLT UMKM ini. Maka bagi UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUm Rp1,2 juta, dipastikan tidak akan menerima kembali BPUM.
Penyaluran BPUM nantinya akan ditransfer.
Itulah informasi mengenai golongan masyarakat yang bisa menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta di bulan Agustus 2021.*** (Penulis: Muhammad Suria/Berita DIY)
Artikel Rekomendasi