BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan, Ini Bank Penyalur yang Ditunjuk Pemerintah

- 2 Agustus 2021, 19:31 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan. Pemerintah juga telah menunjuk bank penyalur bantuan tersebut.
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan. Pemerintah juga telah menunjuk bank penyalur bantuan tersebut. /Pixabay

KLIK BANGGAI - Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan merupak program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi. Melalui bantuan ini, diharapkan para pekerja atau buruh terhindar dari PHK, serta meningkatkan daya beli.

Dikutip KLIK BANGGAI dari Berita DIY PRMN, penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerj atau Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Baca Juga: Kamu Berada di Wilayah Ini? Mohon Maaf, Kamu Tidak Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa besaran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp500 ribu yang diberikan dua bulan sekaligus. Artinya, besaran bantuan yang nantinya diterima pekerja atau buruh adalah Rp1 juta.

BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer kepada pekerja atau buruh melalui rekening bank himbara yang ditunjuk sebagai penyalur.

Adapun daftar bank penyalur BSU adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Info lengkap Beasiswa LPDP 2021 Tahap Dua, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x