Kamu Berada di Wilayah Ini? Mohon Maaf, Kamu Tidak Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021. /Pixabay/

KLIK BANGGAI - Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada awal Agustus 2021. Kendati demikian, terdapat sejumlah kriteria bagi setiap penerima.

Dijelaskan, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan. 

Sejumlah syarat tersebut antara lain merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, yang dibuktikkan dengan NIK, serta merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Baca Juga: Info lengkap Beasiswa LPDP 2021 Tahap Dua, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Selain itu, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan juga harus merupakan peserta aktif program jamsos BPJS ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis? Ikuti Langkah Berikut

Peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bukan merupakan pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, bkerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Selain sejumlah persyaratan itu, ada juga syarat lainnya yang berkaitan dengan wilayah. 

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah