KLIK BANGGAI - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan bantuan kuota internet gratis kepada 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik.
Bantuan itu akan disalurkan untuk periode Agustus hingga Desember 2021.
Dikutip dari Indonesia.go.id , Pemerintah kembali menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun untuk perpanjangan bantuan kuota internet bagi anak didik dan tenaga pengajar pada tahun ajaran kali ini.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Di Morowali Utara, Pemkab Akan Siapkan Ruang Isolasi Covid-19 Setiap Kecamatan
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Artikel Rekomendasi