Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam

- 27 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi, Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam
Ilustrasi, Tidak Hanya Dituding Terlibat Penggelapan Sertifikat, Pengacara JM Ancam Laporkan AKP JA ke Propam /milik Polri/Foto: Tribrata

Baca Juga: TERBARU! Polri Akan Mempertemukan Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

"Surat Pernyataan Pemberian Warisan / Wasiat dan Surat Keterangan Waris yang dimiliki klien kami ini belum ada salah satu Putusan Pengadilan membatalkan Surat Wasiat dan Keterangan waris tersebut," lanjutnya.

Sehingga surat Waris yang dibuat HA Dkk itu surat warisan sepihak hanya untuk menjadi pihak dan itu harus dikesempingkan karena Baru dibuat tahun 2020 oleh Kades Sobol dan Camat Manto.

Maka sebagaimana dalam "Yurisprudensi MA No. 204 K/Sip/1973 Tgl 11 Juni 1973 " Ketarangan warisan yang dibuat sepihak harus di Kesampingkan.

Baca Juga: Widih! Tiga Pengakuan Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J di Kamar, Refly Harun: Dia Malu

"Mereka mengatakan sebagai Ahli Waris dari Alm Mihel Anasim sementara Klien Kami mrupakan juga Ponakan Dari Alm Mihel Anasim krna Klien Kami JM anak Kandung Dari Naomi Anasim," ujarnya lagi.

Sementara Almarhum Mihel Anasim telah memberikan seluruh Warisannya Kepada Klien Kami JM.

"logikanya kalau dia sebagai Ahli Waris kenapa antara HA dan JA memperjual belikan Tanah dan Bangunan tersebut sema mereka?"bebernya.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

Mustakim kembali menjelaskan, mereka HA telah melaporkan duluan Kliennya JM dalam dugaan Penggelapan sertifikat yang di gadaikan Pewaris Alm Mihel Anasim di Koperasi Bina Kasih Kelurahan Soho.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini